Triwulan Ke-IV Tahun 2023, Bapemperda DPRD Banyuwangi Kembali Usulkan Pembahasan Dua Raperda

    Triwulan Ke-IV Tahun 2023, Bapemperda DPRD Banyuwangi Kembali Usulkan Pembahasan Dua Raperda
    Sofiandi Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi

    BANYUWANGI - Memasuki triwulan ke IV tahun 2023, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali mengusulkan jadwal pembahasan dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat Badan musyawarah (Banmus). Raperda kedua yang dimaksud adalah raperda dewan inisiatif tentang fasilitasi Pesantren dan Raperda usulan eksekutif tentang pajak dan retribusi daerah (PDRB).

    Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengatakan bahwa pengunduhan akan lebih mengoptimalkan kinerja legeslasi di sisa waktu anggaran tahun 2023. Ada dua Raperda yang sudah siap baik secara substansi materi maupun administrasi yaitu Raperda Fasilitasi Pesantren dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah masuk dan sudah dilakukan harmonisasi dengan Pemprov Jatim.

    "Sebenarnya ada 3 (tiga) Raperda yang akan dibahas namun yang satu masih dalam proses konsultasi dengan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yaitu Raperda tentang Pekerja Migran Indonesia atau PMI, " ucap Sofiandi, Selasa (10/10/2023).

    Pada dasarnya materi yang diatur adalah adanya tanggung jawab untuk menumbuh kembangkan lingkungan pesantren, pemberdayaan UMKM, fasilitasi kesehatan, dukungan daerah terkait pembangunan fisik maupun non fisik di lingkungan pesantren. Sehingga pemerintah setingkat kabupaten ada peran serta disana dan tidak lepas begitu saja.

    Sehingga proses penyusunan dan nomenklaturnya dilakukan melalui diskusi panjang di internal Bapemperda, dengan para pakar. Selain itu juga dilakukan konsultasi ke pemerintah pusat maupun provinsi dan akhirnya judul disetujui menjadi Fasilitasi Pesantren agar tidak bertabrakan atau mengambil otoritas pemerintah pusat.

    Selanjutnya terkait dengan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan inisiatif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. "Untuk lebih jelas dan detailnya bisa ditanyakan ke Bagian Hukum pemkab Banyuwangi, " ucapnya.

    Selain mengusulkan pembahasan dua raperda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi juga membuka usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 dan mendorong para anggota dewan untuk segera menyusun program pembentukan perda tahun 2024.

    "Tadi sudah kami sampaikan informasi yang kedua kali dan lembar persyaratan propemperda sudah disampaikan di masing-masing fraksi sekitar sebulan lalu. Mudah-mudah dalam waktu dekat sudah mulai masuk baik dari komisi dan setiap anggota dewan mempunyai hak rekomendasi Propemperda, " pungkasnya.(*)

    banyuwangi jatim dprd banyuwangi
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Temuan Mayat di Banyuglugur Berhasil Di...

    Artikel Berikutnya

    Sukseskan Pemilu 2024 Polda Jatim Siap Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami