Ciptakan Lebaran Aman Tanpa Korban Petasan, Polresta Banyuwangi Razia Lapak Pedagang Petasan

    Ciptakan Lebaran Aman Tanpa Korban Petasan, Polresta Banyuwangi Razia Lapak Pedagang Petasan
    Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin bersama anggotanya memeriksa lapak pedagang kembang api di area pasar banyuwangi

    BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi dan Polsek Banyuwangi melakukan razia petasan ke sejumlah pedagang yang mangkal di sebelah barat Pasar Banyuwangi. Razia tersebut dalam rangka menjaga kondusivitas dan kamtibmas selama Ramadan dan Lebaran 2024, khususnya untuk mengantisipasi pesta kembang api atau petasan.

    Di kawasan tersebut berjajar sejumlah lapak pedagang petasan. Mereka adalah pedagang musiman yang biasa muncul saat Ramadan, Lebaran, maupun tahun baru. "Razia dilakukan untuk mengantisipasi pesta petasan saat takbiran nanti. Sedini mungkin kami lakukan operasi agar tidak menjual petasan ke anak-anak, ” ujar Kasat Samapta Polresta Banyuwangi AKP Basori Alwi.

    Dalam razia tersebut, aparat kepolisian mencermati satu per satu lapak pedagang petasan. Polisi juga mengamankan beberapa petasan yang dinilai membahayakan. Untuk kembang api yang diizinkan dijual, ukurannya maksimal 2 inci. Bila lebih dari ukuran tersebut, penjual harus mengurus izin ke pihak kepolisian.

    "Ada beberapa ketentuan serta larangan menjual kembang api. Makanya, kami lakukan razia untuk memastikan pedagang musiman hanya menjual kembang api yang diperbolehkan, " terang Basori.

    Kembang api yang diizinkan yakni bunga api mainan berukuran kurang dari 2 inci atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram. Sedangkan bunga api untuk pertunjukan (show), berukuran 2–8 inci atau kandungan mesiu lebih dari 20 gram, yang pembelian dan penggunaannya harus ada izin dari Baintelkam Mabes Polri dengan rekomendasi Kapolda. "Ada beberapa ketentuan untuk penggunaan kembang api sehingga harus ditaati dan dipenuhi oleh semua masyarakat, " jelasnya.

    Basori menegaskan, masyarakat dilarang memperjualbelikan bunga api yang berisi bahan peledak seperti yang tertera dalam Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1931. "Aturannya jelas sesuai UU Bunga Api Tahun 1932 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang pengawasan pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial. Yang melanggar akan ditindak tegas dan disita barangnya, " pungkas Basori. (***)

    banyuwangi jatim
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Aksi Heroik Aipda Donny Saat Selamatkan...

    Artikel Berikutnya

    Arus Mudik Aman dan Berkesan, Rakor Forpimda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami